Cara Registrasi dan Registrasi Ulang
Kartu Prabayar XL dan Telkomsel
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ditemui di kantor XL Center Pontianak yang berada di Komplek Pontianak Mall di Jalan Teuku Umar, Person In Charge (PIC) XL Centre Pontianak, Alicia mengatakan mereka telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari terkait kebijakan Kemenkominfo yang mengharuskan registrasi pengguna kartu prabayar menggunakan NIK yang terdapat di KTP dan KK.
Diungkapkannya XL mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk melindungi pengguna dan memudahkan pelayanan jasa.
Pihak XL juga telah memberikan edukasi kepada penggunanya dengan memberitahukan kebijakan ini melalui akun resmi XL di media sosial seperti Line, Twitter, dan Facebook.
"Kalau untuk XL center Pontianak sendiri kita ada akun instagram @xlcenterpontianak di sana kita informasikan aturan yang berlaku tanggal 31 Oktober nanti," katanya, Selasa (17/10/2017).
Pihak XL telah bekerjasama dengan Kominfo untuk memberitahu pengguna mereka, Alicia mengakui pemberitahuan secara massal dikirim melalui pesan dari Kominfo.
"Hari Rabu minggu lalu di metro tv sudah ditayangkan secara resmi jam 9 pagi. Hari itu juga XL langsung sebarkan SMSnya," tambahnya.
Dikatakannya pengguna XL di Pontianak semakin naik semenjak 4G masuk ke Pontianak. Bahkan hari ini sudah banyak yang datang membawa KK meminta bantu dalam proses registrasi ulang.
Untuk pengguna kartu XL dapat melakukan registrasi ulang dengan cara ketik ULANG#NIK#No KK# Kirim ke 4444
Sementara untuk pengguna yang baru dapat melakukan registrasi dengan cara ketik DAFTAR#NIK#No KK# kirim ke 4444
Alicia mengatakan jika di atas tanggal 28 Februari 2017 pengguna belum registrasi menggunakan NIK maka kartunya akan diblokir secara bertahap.
Hal serupa disampaikan pihak Telkomsel.
Melalui rilis yang disampaikan pada Tribun Pontianak, Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi menyatakan Telkomselmendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.M
Menurutnya peraturan tersebut memberi kemudahan layanan bagi pelanggan dan memberi perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakulan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, selain SMS, pelanggan dapat menghubungi Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang dapat dilakukan dengan cara ketik ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sedangkan untuk calon pelanggan Telkomsel, cara melakukan registrasi adalah dengan ketik REG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sumber Artikel:
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ditemui di kantor XL Center Pontianak yang berada di Komplek Pontianak Mall di Jalan Teuku Umar, Person In Charge (PIC) XL Centre Pontianak, Alicia mengatakan mereka telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari terkait kebijakan Kemenkominfo yang mengharuskan registrasi pengguna kartu prabayar menggunakan NIK yang terdapat di KTP dan KK.
Diungkapkannya XL mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk melindungi pengguna dan memudahkan pelayanan jasa.
Pihak XL juga telah memberikan edukasi kepada penggunanya dengan memberitahukan kebijakan ini melalui akun resmi XL di media sosial seperti Line, Twitter, dan Facebook.
"Kalau untuk XL center Pontianak sendiri kita ada akun instagram @xlcenterpontianak di sana kita informasikan aturan yang berlaku tanggal 31 Oktober nanti," katanya, Selasa (17/10/2017).
Pihak XL telah bekerjasama dengan Kominfo untuk memberitahu pengguna mereka, Alicia mengakui pemberitahuan secara massal dikirim melalui pesan dari Kominfo.
"Hari Rabu minggu lalu di metro tv sudah ditayangkan secara resmi jam 9 pagi. Hari itu juga XL langsung sebarkan SMSnya," tambahnya.
Dikatakannya pengguna XL di Pontianak semakin naik semenjak 4G masuk ke Pontianak. Bahkan hari ini sudah banyak yang datang membawa KK meminta bantu dalam proses registrasi ulang.
Untuk pengguna kartu XL dapat melakukan registrasi ulang dengan cara ketik ULANG#NIK#No KK# Kirim ke 4444
Sementara untuk pengguna yang baru dapat melakukan registrasi dengan cara ketik DAFTAR#NIK#No KK# kirim ke 4444
Alicia mengatakan jika di atas tanggal 28 Februari 2017 pengguna belum registrasi menggunakan NIK maka kartunya akan diblokir secara bertahap.
Hal serupa disampaikan pihak Telkomsel.
Melalui rilis yang disampaikan pada Tribun Pontianak, Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi menyatakan Telkomselmendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.M
Menurutnya peraturan tersebut memberi kemudahan layanan bagi pelanggan dan memberi perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakulan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, selain SMS, pelanggan dapat menghubungi Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang dapat dilakukan dengan cara ketik ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sedangkan untuk calon pelanggan Telkomsel, cara melakukan registrasi adalah dengan ketik REG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Registrasi Kartu SIM Pakai SMS Dibatasi untuk 3 Nomor
Jakarta, CNN Indonesia -- Registrasi mandiri kartu prabayar dengan mengirimkan SMS secara mandiri berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendaftar langsung ke gerai operator.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo. Menurutnya, proses registrasi yang lebih rumit untuk nomor ke-4 dan seterusnya bukan untuk membatasi pengguna.
"Kita tidak melarang mereka punya lebih dari tiga (nomor). Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi pengguna," jelas Ramli saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/10).
Meski demikian, ia mempertanyakan alasan pengguna yang perlu menggunakan lebih dari tiga nomor. Itulah mengapa untuk nomor ke-4 dan seterusnya pengguna perlu mendaftarkannya lewat gerai operator.
Sebelumnya, hal serupa juga sempat dilontarkan oleh pihak operator telekomunikasi. "Sesuai Peraturan Menteri dari pemerintah, maka self registration dengan NIK yang sama adalah max 3 nomor," jelas Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/10)
Sumber Artikel: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171019083252-213-249396/registrasi-kartu-sim-pakai-sms-dibatasi-untuk-3-nomor/
Simak Berita Lain tentang Registrasi kartu sim disini
































































































































































































































